• Jelajahi

    ; .
    Best Viral Premium Blogger Templates

    FORPMAHUM Demo Kejati, Desak Penyimpangan Proyek PLTS Rp92 M Diusut Tuntas

    4/28/26, 20.50 WIB Last Updated 2026-05-09T01:29:34Z


    SIBERCELEBES, MAKASSAR Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Kepulauan Selayar yang menelan anggaran sebesar Rp92 miliar.



    Desakan tersebut muncul setelah mencuatnya berbagai indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kualitas pembangunan yang dipertanyakan, hingga tidak optimalnya pemanfaatan PLTS bagi masyarakat setempat.



    Koordinator Lapangan FORPMAHUM, Wildan Naim, saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sulsel, Selasa (28/06/2026)  menyampaikan bahwa proyek dengan nilai fantastis tersebut seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penyediaan energi listrik yang berkelanjutan di wilayah kepulauan, seperti Desa Majapahit, Kecamatan Pasimarannu; Desa Kalaotoa, Kecamatan Pasilambena; serta Desa Batang, Kecamatan Takabonerate.



    Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan, masih ditemukan sejumlah wilayah yang belum sepenuhnya terfasilitasi listrik sebagaimana menjadi tujuan utama pengadaan proyek tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.



    “Dengan anggaran sebesar Rp92 miliar, proyek ini semestinya menjadi solusi energi bagi masyarakat Selayar. Namun jika dalam pelaksanaannya tidak berjalan optimal, maka patut diduga adanya praktik korupsi yang harus diusut secara serius,” tegas Wildan.


    FORPMAHUM juga menyoroti tanggapan pihak Kejati Sulsel usai aksi demonstrasi yang menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tersebut telah selesai dilaksanakan, namun anggaran negara belum disalurkan dan belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara.



    Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius bagi FORPMAHUM. Sebab, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, masih terdapat beberapa kecamatan yang belum menikmati fasilitas listrik dari proyek tersebut.



     Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apabila pekerjaan dinyatakan telah selesai, lalu sumber pembiayaan pelaksanaan proyek tersebut berasal dari mana?.



    Selain itu, FORPMAHUM menilai transparansi dan akuntabilitas dalam proyek tersebut sangat minim, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu.



    Oleh karena itu, FORPMAHUM mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.



    “Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi harapan masyarakat justru menjadi ladang korupsi bagi segelintir pihak,” tutup Wildan. (*)

    Komentar

    Tampilkan