Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muhammad Ansar, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran internal lembaganya serta keterangan sejumlah sumber terpercaya menunjukkan pola kerja sama publikasi di lingkup Pemkot Makassar tidak berjalan transparan dan kompetitif. Sebaliknya, kerja sama diduga dikendalikan oleh segelintir oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema Cash Back
Dalam praktiknya, media yang ingin memperoleh kontrak publikasi disebut harus menyetor cash back dengan besaran tertentu, baik secara tunai maupun melalui transfer, sebagai “uang pelicin” agar kontrak disetujui dan pencairan anggaran tidak dipersulit.
“Ini bukan rahasia lagi. Kalau tidak mau ikut skema, jangan berharap dapat kerja sama,” ujar salah satu pimpinan media lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Skema ini diduga berlangsung lintas OPD, mengindikasikan bahwa praktik tersebut bukan ulah oknum semata, melainkan telah membentuk pola yang terorganisir dan sistematis.
Muhammad Ansar menjelaskan, terdapat media-media tertentu yang secara konsisten diprioritaskan dalam kerja sama publikasi di OPD tertentu, bahkan memperoleh porsi anggaran dominan.
“Biasanya komunikasi berjalan langsung dengan oknum ASN. Ada iming-iming kemudahan pencairan dengan syarat cash back,” tegas Ansar.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak ekosistem pers karena media dipaksa tunduk pada mekanisme transaksional, bukan profesionalisme jurnalistik.
Potensi Kerugian Negara
Anggaran publikasi Pemkot Makassar yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun dinilai sangat rawan kebocoran. Dengan adanya dugaan cash back dan pengondisian mitra media, negara diduga membayar mahal layanan publikasi yang tidak sebanding dengan output, sementara sebagian dana diduga mengalir kembali ke oknum pengelola.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini sudah masuk kategori potensi kejahatan anggaran,” kata Ansar.
LAKSUS mendesak Inspektorat Kota Makassar segera melakukan audit investigatif, serta meminta BPK RI menelusuri belanja publikasi lintas OPD di lingkungan Pemkot Makassar. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan kongkalikong anggaran publikasi tersebut.
“Tanpa penindakan tegas, praktik ini berpotensi terus berulang dan menjadi modus permanen korupsi anggaran komunikasi publik,” pungkasnya. (*)