• Jelajahi

    ; .
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tersangka Segera Ditetapkan, Skandal Reklamasi Tanjung Bunga Terkuak

    2/23/26, 14.51 WIB Last Updated 2026-04-25T07:34:20Z



    MAKASSAR, SC-- Penyidikan dugaan pelanggaran hukum proyek reklamasi di kawasan Pantai Tanjung Bunga memasuki fase paling menentukan. Di balik hamparan kawasan hunian mewah dan pusat komersial yang kini berdiri di atas laut yang ditimbun, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan disebut telah mengunci konstruksi perkara, dan mengantongi nama calon tersangka.


    Tim penyidik bergerak senyap namun sistematis. Pemeriksaan ahli agraria dari Universitas terkemuka di Pulau Jawa dilakukan untuk menelisik aspek legal pertanahan, disusul koordinasi dengan auditor guna memfinalkan hitungan kerugian negara. 


    Sumber penegak hukum menyebut, estimasi kerugian sementara mencapai  triliunan dihitung dari luas lahan reklamasi dan nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan yang kini melonjak tajam.


    Angka itu membuka pertanyaan mendasar: siapa yang paling diuntungkan dari perubahan ruang laut menjadi kawasan privat bernilai tinggi — dan apakah seluruh prosesnya berjalan sesuai hukum?.


    Penyidikan tidak berhenti pada dokumen perizinan. Aparat menelusuri jejak keputusan sejak tahap reklamasi, penerbitan hak atas tanah, hingga pemanfaatan lahan oleh pengembang. Fokusnya jelas: memastikan apakah pembangunan kawasan dilakukan setelah seluruh prasyarat hukum terpenuhi, atau justru mendahului legalitas.

    Dalam pusaran perkara, PT Tanamal Phinisi Property menjadi salah satu entitas yang disorot karena mengembangkan kawasan pemukiman dan perkantoran berskala besar di atas kawasan yang kini sedang diusut. 


    Sumber internal menyebut penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh sebelum seluruh aspek perizinan rampung — sebuah pola yang kerap muncul dalam perkara tata ruang dan reklamasi di berbagai daerah.


    Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini tidak semata soal biaya proyek. Auditor bersama tim ahli menilai nilai ekonomi ruang laut yang berubah fungsi, potensi penerimaan negara yang hilang, hingga selisih nilai lahan pascareklamasi. Pendekatan ini menempatkan perkara bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kerugian atas pengalihan manfaat ruang publik menjadi kepentingan privat.


    Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Ramzah Thabraman, mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada lapisan teknis.


    “Perkara reklamasi selalu menyangkut jaringan keputusan. Mulai dari izin, pelaksanaan, sampai penguasaan lahan. Semua mata rantai harus dibuka,” ujarnya.


    Ia juga menyebut ada sejumlah perusahaan lain yang diduga berada dalam pusaran proyek reklamasi dan perlu ditelusuri perannya.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH yang dikonfirmasi, Senin (23/02/2026) mengatakan, terkait Kasus Reklamasi Tanjung Bunga, penyidik masih meminta keterangan dari beberapa pihak. Soetarmi tidak bersedia memberikan secara rinci terkait konstuksi perkara yang sedang diusut tersebut.


    Meski identitas calon tersangka belum diumumkan, penyidik disebut terus mengumpulkan bukti, termasuk kemungkinan memeriksa kembali pengembang, pejabat aktif maupun mantan pejabat, serta pihak lain yang diduga memiliki peran strategis. Informasi yang beredar bahkan menyebut dua mantan Wali Kota Makassar telah dimintai keterangan.


    Kasus ini menyedot perhatian luas di Makassar. Bukan hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga karena menyangkut arah pengelolaan kawasan pesisir strategis,  dan menjadi ujian apakah penegakan hukum mampu menembus kepentingan ekonomi dan politik yang selama ini mengitari proyek reklamasi. Terkait Kasus ini, tim Jaksa audah menggeledah sebuah kantor Property di kawasan Jalan Penganyoman, Kecamatan Panakukang.


    Diketahui, salah satu pengembang megaproyek di kawasan Tanjung Bunga adalah PT Tanamal Phinis Property. Dengan nilai investasi Rp20 triliun di  di Makassar, perusahan ini akan membangun  apartemen, hunian mewah, dan perkantoran. Namun dengan adanya penyelidikan Kasus Reklamasi,  Megaproyek di kawasan Tanjung Bunga terancam mandek. (*)

    Komentar

    Tampilkan