RE tercatat sebagai salah satu dari enam orang yang sebelumnya dicekal Kejati Sulsel guna kepentingan penyidikan. Pencekalan dilakukan untuk memastikan para pihak tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses pengusutan perkara berlangsung.
Kantor PT CAP yang berada di Bogor, Jawa Barat juga telah digeledah oleh tim penyidik Kejati Sulsel.
Dalam pemeriksaan, jaksa mendalami dugaan manipulasi dalam penyaluran bibit nanas, termasuk proses pengadaan, distribusi ke penerima manfaat, serta kesesuaian volume dan kualitas bibit dengan kontrak proyek. Penyidik juga menelusuri dugaan ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dan dokumen pertanggungjawaban yang dilaporkan.
Selain aspek teknis pengadaan, Kejati Sulsel turut menelusuri aliran dana proyek, khususnya yang mengalir ke PT CAP. Jaksa juga menelusuri proses pendistribusian bibit nanas serta aliran uang dar PT CAP ke PT AAN selaku rekanan proyek yang berkontrak dengan Pemprov Sulsel .
Sumber internal di Kejati Sulsel yang dikonfirmasi membenarkan, pemeriksaan RE. "Iya betul sementara diperiksa," kata jaksa yang enggan disebutkan jati dirinya.
Pemeriksaan kali ini disebut fokus untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali atau aktor intelektual dalam proyek tersebut.
Tak hanya RE, tim jaksa juga telah memeriksa CA, yang menjabat sebagai komisaris PT CAP. Posisi pria CA dinilai strategis dalam struktur perusahaan dan berpotensi memiliki pengaruh terhadap kebijakan korporasi serta relasi dengan pihak pengguna anggaran.
Penyidikan kasus ini sebelumnya ditandai dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Bogor, Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen kontrak, dokumen keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman meminta Kejati Sulsel memperdalam penelusuran aliran dana proyek, khususnya yang diduga mengalir ke pihak penyedia.
GNPK juga mendesak agar peran komisaris perusahaan tidak hanya dipandang sebagai formalitas struktural, tetapi ditelusuri secara substantif.
“Aliran dana proyek harus diurai secara forensik, termasuk relasi bisnis dan komunikasi para pihak. Peran komisaris PT CAP pdiperiksa lebih dalam untuk memastikan apakah terdapat pengaturan proyek sejak tahap perencanaan,” ujar perwakilan GNPK.
Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, langkah pencekalan, pemeriksaan intensif, serta penggeledahan lintas daerah menunjukkan penyidikan berada pada tahap pendalaman konstruksi perkara dan pemetaan aktor kunci.
Publik kini menanti transparansi aparat penegak hukum dalam mengungkap struktur dugaan korupsi proyek bibit nanas ini, termasuk potensi kerugian negara, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (*)